Tim “Ad Hoc” Siapkan Pendataan
Tim “Ad Hoc” Siapkan Pendataan
Eksekusi Penyitaan Aset Masih Terjadi
Oleh Agni Rahadyanti
YOGYAKARTA, KOMPAS – Meskipun Panitia Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM sudah terbentuk 25 Agustus lalu, eksekusi penyitaan aset jaminan pengusaha oleh bank tetap terjadi di lapangan.
Dari catatan Posko Pengaduan Jogja Rescue, sampai saat ini sudah ada empat pengaduan berkaitan dengan eksekusi aset jaminan oleh kreditur. “Dari kasus yang kami tangani, sudah ada satu bank yang mengeksekusi jaminan nasabah. Tiga lainnya masih dalam proses eksekusi,” kata konselor Posko Pengaduan Jogja Rescue Wirono Dana Bakti, Rabu (5/9) malam, sebelum dilaksanakannya doa bersama mujahadah UMKM di Sekretariat Jogja Rescue.
Eksekusi itu memprihatinkan, mengingat masih banyak pelaku UMKM yang kesulitan membayar utang sejak terkena gempa. Sebagian dari mereka menjadikan tempat usaha atau tempat tinggal sebagai jaminan. Dengan kondisi usaha yang baru mulai pulih, belum banyak dari mereka yang mampu membayar cicilan bunga utang, apalagi pinjaman pokoknya.
Sementara itu, proses advokasi tuntutan moratorium atau penundaan pembayaran utang yang diajukan sekitar 200 pelaku UMKM Juli lalu masih berlangsung, pemerintah sudah mengimbau agar bank atau kreditur tetap menjalankan prinsip-prinsip bisnis beretika dan tidak mengintimidasi nasabah dalam melunasi utangnya.
Apalagi, sesuai peraturan Bank Indonesia yang dikeluarkan Juni 2006, bank dapat melakukan restrukturisasi hingga tiga tahun. Beberapa alternatif restrukturisasi, seperti rescheduling maupun reconditioning utang pun dapat dijalankan.
Moratorium
Menindaklanjuti tuntutan moratorium pelaku UMKM sendiri, pemerintah Agustus lalu sudah membentuk Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM yang terdiri dari berbagai stakeholders, seperti Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, DPRD, Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Ombudsman Swasta, Kepolisian Daerah DIY, dan Jogja Rescue.
“Saat ini, kami masih menggodok skema pendataan yang akan dijalankan dalam satu dua bulan ke depan,” kata anggota Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah Nurul Muslimin. Hasil pendataan tersebut akan diserahkan kepada Menteri Koordinator Perekonomian untuk menjadi bahan pertimbangan dikeluarkannya kebijakan moratorium.
Sampai saat ini, Posko Pengaduan Jogja Rescue mencatat 500 pengaduan kredit bermasalah dengan total utang Rp 21 miliar dan total jaminan mencapai Rp 52 miliar. (KOMPAS, 7 Sept 2007)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.