MENDESAK – DARURAT:
PENANGANAN KREDIT BERMASALAH UMKM DIY PASCA GEMPA
EKONOMI – LAPANGAN KERJA – KESEJAHTERAAN - KEMANUSIAAN
Oleh : TIM Ad Hoc Penyelesaian Kredit UMKM Bermasalah Pasca Gempa Bumi
Pengantar
Gempa Bumi yang terjadi di Bantul pada tanggal 27 Mei 2006 yang lalu, dengan korban meninggal lebih dari 7000 orang, dan ratusan ribu tempat tinggal rusak, juga menyebabkan keterpurukan ekonomi masyarakat yang tiada terkira, terutama perekonomian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kejadian tersebut seolah menjadi penentu akhir kesusahan UMKM setelah sebelumnya mengalami tekanan berat sebagai akibat dari kenaikan BBM yang hampir 100% pada akhir 2005 yang dampak negatifnya amat luas bagi perekonomian masyarakat.
Akibat dari bencana tersebut, perekonomian UMKM di DIY mengalami kemunduran yang luar biasa. Bank Dunia (Full Report World Bank, June 2006) memperkirakan kerusakan total mencapai lebih dari 29 trilyun dan kehilangan di sector produktif masyarakat (industri, perdagangan, pariwisata, pertanian, perikanan, dan lain-lain) lebih dari 9 trilyun rupiah. Sebuah angka kemunduran ekonomi yang fantastis untuk ukuran provinsi kecil seperti DIY.
Kejadian yang memprihatinkan tersebut secara kemanusiaan maupun ekonomi dikategorikan sebagai bencana besar yang tidak mungkin dibiarkan untuk diselesaikan sendiri oleh masyarakat. Dan mengingat besarnya skala bencana tersebut, Pemerintah Daerah diperkirakan tidak akan mampu menyelesaikannya sendiri, oleh karena itu Pemerintah Pusat wajib memberikan bantuan dari berbagai aspek dengan lebih sungguh-sungguh.
Di DIY jumlah UMKM mencapai 99,99 % dari total jumlah unit usaha yang ada, dengan lebih dari 900.000 orang tenaga kerja (BPS DIY, Ringkasan Listing Sensus Ekonomi2006). Gambaran tersebut menunjukkan bahwa kehidupan UMKM di DIY sangat menentukan sejahtera-tidaknya kehidupan masyarakat.
Program pemulihan ekonomi dari pemerintah untuk UMKM sangat tidak mencukupi, keadaan UMKM belum membaik, bahkan banyak UMKM di DIY yang segera mati karena menghadapi penyitaan/pelelangan asset oleh perbankan. Fasilitas keringanan pembayaran kredit yang diberikan oleh Bank Indonesia melalui PBI nomor 8/10/PBI/2006 dalam prakteknya hanya bermanfaat bagi perbankan dari sisi kredibilitasnya sendiri, dan sama sekali tidak menguntungkan UMKM yang terkena dampak gempa.
Permasalahan Umum UMKM Pasca Gempa
Dengan menempati posisi sekitar 99,99 % dari total unit usaha yang ada, UMKM di DIY menjadi penentu utama kesejahteraan masyarakat.
Sebagai akibat dampak gempa langsung maupun tidak langsung, kehancuran pada UMKM paling tidak meliputi :
-
Bangunan tempat kerja
-
Peralatan kerja
-
Bahan baku
-
Bahan penolong, bahan penunjang
-
Barang setengah jadi
-
Barang jadi
-
Penurunan kapasitas produksi
-
Penurunan kapasitas tenaga kerja, termasuk larinya tenaga trampil keluar daerah, bahkan keluar negeri. Beberapa UMKM kerajinan, terutama yang berkaitan dengan seni-budaya dan produk-produk jamu herbal telah ditawari untuk membangun usaha serupa di Malaysia sambil melatih tenaga kerja setempat (Malaysia) dengan janji pembayaran yang besar.
-
Kerusakan jaringan pasar, termasuk bangunan pasar
-
Kelumpuhan jaringan bisnis dari hulu-hilir
-
Ketidakmampuan menyelesaikan pesanan yang berakibat pada pengalihan pesanan ke daerah atau negara lain.
-
Kerusakan alat transportasi, dan
-
Gangguan pada berbagai aspek kehidupan UMKM yang lain.
Akibat yang dialami UMKM pasca gempa adalah :
-
Dalam keadan tidak ada kegiatan ekonomi dan kurang atau terlambatnya bantuan recovery ekonomi yang diperparah dengan tidak efektifnya pelaksanaan PBI 8/10/PBI/2006 dilapangan maka modal tunai terkuras dan asset habis terjual untuk bertahan hidup dan memenuhi kewajiban hutang-hutangnya.
-
Terjerat rentenir yang menerapkan bunga dan cicilan yang luar biasa berat.
-
Aset UMKM terancam dari dua sisi efektif : Bank dan rentenir.
Beberapa indikator menunjukkan bahwa kesejahteraan masyarakat DIY sedang bergerak turun secara serius :
- Jumlah penduduk miskin di DIY meningkat pesat, jauh diatas angka kemiskinan rata-rata nasional.
-
Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index) meningkat dari 3,59 pada Juli 2005 menjadi 3,80 pada Maret 2007. Indeks Keparahan Kemiskinan (Distributionally Sensitive Index) naik dari 1,02 menjadi 1,12 pada periode yang sama. (BPS DIY No. 16/08/34/Th. IX, 01 Agustus 2007)
-
Sebagian besar industri yang berorientasi ekspor telah gulung tikar segera setelah gempa, yang masih hiduppun mengalami kemunduran. Ekspor DIY tahun 2007 menurun 9 % dibanding tahun 2006.
-
Telah dan akan terus terjadi de-industrialisasi yang serius di DIY. Dari beberapa pertemuan Asosiasi dan kelompok usaha yang lain diperoleh informasi bahwa banyak diantara anggota mereka yang akan segera menutup usahanya.
Program pemulihan ekonomi dari pemerintah untuk UMKM sangat tidak mencukupi. Fasilitas Bank Indonesia (BI) melalui PBI nomor 8 / 10 / PBI / 2006 pun tidak memecahkan persoalan karena :
- Isinya kurang tegas keberpihakannya kepada UMKM yang sedang menderita.
- Baru menguntungkan dunia perbankan dari sisi kredibilitasnya sendiri dan hampir tidak bermanfaat bagi penyelamatan UMKM yang sedang lemah terkena bencana.
Kini setelah hampir dua tahun pasca gempa bumi keadaan UMKM di DIY sungguh masih sangat terpuruk, banyak diantaranya bahkan menjadi lebih parah karena harus berurusan dengan pihak pemberi pinjaman (Bank) yang kewajibannya tidak dapat dipenuhi oleh UMKM yang sedang terkena musibah tersebut. Bank dan para pemberi pinjaman lain telah sampai pada batas waktu akhir toleransinya, banyak UMKM yang kini menjelang ajal, kesusahan masyarakat DIY bakal muncul karena terjadi :
- penyitaan/pelelangan asset jaminan
- kematian usaha
- pengangguran
- kemiskinan
- dan eskalasi ketegangan sosial
Tim Teknis Nasional (TTN) memperkirakan bahwa di Jateng (Klaten) dan DIY sebagai dampak dari Gempa 27 Mei, akan terjadi potensi pengangguran sekitar 200.000 orang (KOMPAS, 17 Januari 2008). Terjadinya pengangguran menjadi nyata ketika kegiatan rekonstruksi bangunan telah selesai dan kegiatan UMKM belum juga membaik. Tenaga kerja yang setelah gempa sementara terserap oleh kegiatan di sektor bangunan tidak dapat kembali lagi ke tempat asal pekerjaannya karena banyak UMKM yang belum pulih atau bahkan telah menemui ajal.
Data Nasabah dari Bank Indonesia dan
Pengaduan Langsung Ke JRT & Tim Ad Hoc
Dari data Bank Indonesia per Juni 2006 Jumlah kredit Bank Umum yang berpotensi bermasalah mencapai nagka 68.597 nasabah dan kredit yang berpotensi bermasalah pada BPR sejumlah 26.679 orang sehingga total berjumlah 95.276 nasabah. Data tersebut belum termasuk para pelaku UMKM yang memiliki permasalahan dalam mengangsur kredit dilembaga keuangan non perbankan dan perorangan. Berdasarkan pengaduan sementara dari Tim Jogja Rescue, Kreditor yang memberikan kredit terdiri dari Bank Persero, Bank Swasta Nasional, BPR, BMT, Koperasi simpan pinjam Kemitraan BUMN Serta lembaga Pembiayaan (Finance).
Data sementara yang dapat diambil dari Bank Indonesia dan pengaduan langsung ke JRT sebanyak 15.954 nasabah, dengan nilai total kredit 278.914.752.860 dan nilai agunan 891.525.664.907. Nilai agunan 3,2 kali ( 320% ) dari total kredit. Sementara klasifikasi nasabah yang masuk dalam kolektibilitas 1 (diperkirakan juga berpotensi bermasalah) berjumlah 6.546 nasabah (41,03 %), kolektibilitas 2-5 berjumlah 7.637 nasabah (47,87 %) dan tidak ada keterangan 1.771 Nasabah (11,10 %).

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008
Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008

Sumber : BI dan Pengaduan Nasabah ke JRT & Tim Ad Hoc. Per 27 Feb 2008
Dukungan Legalitas / Politik
-
Rekomendasi Komisi B DPRD DIY No. 10/KOM.B/DPRD/VI/2007 tanggal 13 Juni 2007 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM dan Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah di DIY.
-
Surat DPRD DIY No. 0193/549 tanggal 28 Juni 2007 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM dan Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM di DIY.
-
SK Gubernur DIY no. 55/TIM/2007 tentang Pembentukan Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM DIY Pasca Gempa.
-
Pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Deputi Gubernur BI di Kantor BI Yogyakarta tanggal 19 Juli 2007, yang disepakati perlunya kebijakan khusus untuk menyelamatkan UMKM di DIY.
-
Pertemuan dengan para Deputi Menko Perekonomian, Pejabat Tinggi Bank Indonesia, dan Pejabat Perbankan di Kantor Menko Perekonomian Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2007 yang menyepakati upaya penyelesaian segera Kredit Bermasalah UMKM DIY melalui kebijakan-kebijakan khusus.
-
Pertemuan dengan anggota komisi XI DPR RI di kantor Posko JOGJA RESCUE TIM / KP2E YO BANGKIT membicarakan dukungan DPR RI bagi penyelesaian Kredit Bermasalah UMKM DIY sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari Gempa Bumi 27 Mei 2007.
Faktor Mendesak
Bank (Pemberi Pinjaman) telah sampai pada batas akhir toleransinya, dan mulai memasuki fase pelelangan/penyitaan terhadap aset-aset UMKM.
-
Proses pemiskinan di DIY sedang berlangsung. Dengan melelang aset UMKM saat ini, ketika harga-harga tanah dan bangunan sedang anjlog sebagai akibat dampak Gempa, maka UMKM akan sangat dirugikan, dan pihak-pihak tertentu akan memperoleh keuntungan dengan membeli aset dengan harga sangat murah untuk dijual dengan harga tinggi dikemudian hari.
-
Diperkirakan akan banyak UMKM yang mati/gulung tikar.
-
Pengangguran akan meledak. TTN memperkirakan potensi pengangguran sekitar 200.000 orang tenaga kerja. (TTN, KOMPAS 17 Januari 2008). Pengangguran menjadi nyata terutama setelah rekonstruksi bangunan selesai dan UMKM belum pulih.
-
Jumlah penduduk miskin di DIY meningkat pesat, jauh diatas angka kemiskinan rata-rata nasional.
-
Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index) meningkat dari 3,59 pada Juli 2005 menjadi 3,80 pada Maret 2007. Indeks Keparahan Kemiskinan (Distributionally Sensitive Index) naik dari 1,02 menjadi 1,12 pada periode yang sama. (BPS DIY No. 16/08/34/Th. IX, 01 Agustus 2007)
-
Sebagian besar industri yang berorientasi ekspor telah gulung tikar segera setelah gempa, yang masih hiduppun mengalami kemunduran. Ekspor DIY tahun 2007 menurun 9 % dibanding tahun 2006. Gambaran ekspor DIY dari tahun 2005-2007 adalah sbb : (Tren terus menurun ) : 2005 : 3.471.318,34 USD – 2006 : 138.472.541,88 USD – 2007 : 125.561.490,42 USD (Sumber Disperindagkop DIY, diolah oleh API DIY, 20 Februari 2008.
-
Terjadi de-industrialisasi yang serius di DIY. Dari beberapa pertemuan Asosiasi dan kelompok usaha yang lain diperoleh informasi bahwa banyak diantara anggota mereka yang akan segera menutup usahanya.
-
Karena kesulitan modal dan ketidakberdayaan menghadapi tekanan perbankan, banyak UMKM tidak mampu menyelesaikan pesanan. Pesanan akan dialihkan ke daerah/negara lain (Malaysia, Vietnam, China, Thailand, India, dsb.).
-
Sudah banyak UMKM yang ditawari dana untuk menyelesaikan kreditnya dengan pihak perbankan, dan imbalan pendapatan yang besar, dengan syarat harus bersedia pindah kedaerah/negara lain dan bersedia melatih tenaga kerja di daerah/negara lain tersebut. Malaysia adalah negara yang paling aktif memanfaatkan kesempatan tersebut.
-
Pindahnya tenaga trampil keluar daerah/luar negeri.
-
Membangun UMKM baru tidaklah mudah. Entrepreneur untuk tumbuh menjadi tangguh butuh waktu yang lama, perlu mengalami proses learning by doing serta trial and error. UMKM yang sudah ada, walaupun saat ini sedang bermasalah, perlu segera diselamatkan karena mereka telah memiliki pengalaman, telah mengalami proses learning by doing serta trial and error, dan telah memiliki kemitraan dan jaringan yang luas.
-
Masih banyaknya pengaduan UMKM ke Tim Ad Hoc Penanganan Kredit Bermasalah UMKM (Tim Ad Hoc).
Kesimpulan
-
Untuk mengatasi Kredit UMKM Pasca Bencana Alam DIY, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia No 8/10/PBI/2006 Tanggal 7 Juni 2006. Kebijakan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah dilakukananya Restrukturisasi Kredit terhadap debitur UMKM yang terkena dampak bencana alam. Terhadap debitur tersebut langsung dikatagorikan dengan kualitas lancar selama 3 (tiga) tahun dan berakhir Juni 2009. Bentuk Restrukturisasi yang diberikan oleh Bank berupa: 1) Perpanjangan jangka waktu kredit, 2) Perubahan syarat kredit, 3) Pemberian Grace Periode, 4) Pemberian Keringanan bunga, 5)Penghapusan denda, 6) Pemberian kredit baru.
-
Dari data dan pengaduan yang disampaikan UMKN (debitur) kepada Tim Adhoc, maka Bank lebih banyak menggunakan pendekatan Restrukturisasi Kredit berupa : Perpanjangan jangka waktu kredit, Perubahan syarat kredit, Pemberian Grace Periode serta Pemberian keringanan bunga dan denda, dan tidak melakukan pemberian kredit baru untuk memulihkan kembali usaha yang semula berjalan lancar. Restrukturisasi yang dilakukanpun pada beberapa kasus justru memberatkan UMKM karena bunga dan denda ditumpuk pada periode kemudian sehingga angsuran berikutnya menjadi sangat berat.
-
Masalah yang timbul dalam program Restrukturisasi adalah kemampuan UMKM (debitur) untuk membayar masih lemah, karena UMKM masih memprioritaskan pembenahan tempat usaha dan alat-alat produksi agar dapat berjalan seperti semula. Diperkirakan masih banyak UMKM yang telah direstrukturisasi oleh Bank, tetap tidak dapat menyelesaiakan pinjamannya ke Bank, dan terhadap masalah tersebut perlu diatur dengan kebijakan khusus.
-
50% industri dan kerajinan yang didominasi UMKM belum pulih dan sulit bangkit.. Kerentanan usaha sangat mengkhawatirkan baik yang dihadapi pengusaha maupun pekerja (200.000 pekerja tidak bisa kembali kerja alias menganggur) menurut TTN (Tim Teknis Nasional, KOMPAS 17 Januari 2008).
-
Terkurasnya tabungan dan dijualnya asset pelaku UMKM untuk membiayai kerusakan tempat kerja dan rumah tinggal, guna memulihkan usaha ternyata mempengaruhi modal usaha.
-
Sektor pembiayaan tidak bersedia memahami kesulitan pengusaha yang terkena dampak gempa terutama yang mengalami masalah kredit macet. Yang menjadi problem utama dunia usaha UMKM adalah kesulitan cash flow (dana tunai) untuk perputaran usaha guna mengangkat kembali usahanya, selain problem klasik yang memang terjadi pada UMKM Indonesia (manajemen, pasar, teknologi, design, akses modal, feasible tapi tidak bankable, dll). Akibatnya jelas terjadi penurunan kapasitas pada industri dan kerajinan yang notabene adalah sector produktif yang sangat diandalkan, sector ini membutuhkan pembiayaan yang berjangka panjang, berbunga ringan dan mempunyai grace period yang cukup.
-
Secara khusus, penanganan masalah kredit macet yang terjadi sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari Gempa Bumi 27 Mei 2006, fasilitas BI nomor 8/10/PBI/2006 hanya menguntungkan perbankan sebagai pemilik kapital, dan kurang/tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat UMKM.
-
Ketidakjujuran BI dalam mengungkap data, yang angkanya berubah-ubah, terlampir bukti, menyulitkan penanganan kredit bermasalah UMKM, dan patut dipertanyakan.
-
Team Ad Hoc (SK Gubernur DIY nomor 55/TIM/2007) yang dibentuk atas prakarsa Jogja Rescue Team (JRT) , Pemda DIY, rekomendasi DPRD DIY dan pertemuan dengan jajaran Menko Perekonomian, ternyata berjalan sangat lambat. Sejak dibentuk pada tanggal 25 Agustus 2007, sampai saat ini telah 6 bulan berjalan, belum menghasilkan keputusan atas kebijakan tentang kredit macet (moratorium tuntutan UMKM DIY atas kredit macet). Jogja Rescue Team KP2E Yo Bangkit sampai saat ini tetap menerima pengaduan langsung masalah kredit macet yang telah mencapai kurang lebih 500 pengadu.
-
Dari data Bank Indonesia per Juni 2006 Jumlah kredit Bank Umum yang berpotensi bermasalah mencapai nagka 68.597 nasabah dan kredit yang berpotensi bermasalah pada BPR sejumlah 26.679 orang sehingga total berjumlah 95.276 nasabah. Data tersebut belum termasuk para pelaku UMKM yang memiliki permasalahan dalam mengangsur kredit dilembaga keuangan non perbankan dan perorangan. Berdasarkan pengaduan sementara dari Tim Jogja Rescue, Kreditor yang memberikan kredit terdiri dari Bank Persero, Bank Swasta Nasional, BPR, BMT, Koperasi simpan pinjam Kemitraan BUMN Serta lembaga Pembiayaan (Finance). Data sementara yang dapat diambil dari Bank Indonesia dan pengaduan langsung ke JRTsebanyak 15.954 nasabah, dengan nilai total kredit 278.914.752.860 dan nilai agunan 891.525.664.907. Nilai agunan 3,2 kali (320%) dari total nilai kredit. Sementara klasifikasi nasabah yang masuk dalam kolektibilitas 1 (diperkirakan juga berpotensi bermasalah) berjumlah 6.546 nasabah (41,03 %), kolektibilitas 2-5 (bermasalah) berjumlah 7.637 nasabah (47,87 %) dan tidak ada keterangan 1.771 nasabah (11,10 %).
-
Kebijakan yang diharapkan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai hari ini belum terwujud.
-
Gubernur sudah memberi angin segar dengan menjanjikan kredit ringan dengan jaminan 50% PEMDA, 20% Asosiasi Usaha, 30% Pengusaha, namun sampai saat ini belum terwujud.
-
Dana 10 M yang akan menjadi fasilitas penjaminan kerjasama dengan lembaga penjaminan dengan Bank Pembangunan Daerah sampai hari ini tidak terealisasi, dan bentuk realisasinyapun belum jelas, apakah dapat menolong UMKM yang bermasalah atau tidak.
-
Pemotongan kredit atau “hair cut” atas kredit UMKM yang didengung-dengungkan pemerintah melalui bank BUMN sampai saat ini belum terealisasi.
-
KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga 16% tidak dapat dimanfaatkan untuk penyelesaian kredit bermasalah karena perbankan hanya menghendaki usaha-usaha baru dan non koperasi serta tidak untuk “take over kredit” . Pihak perbankan sendiri merasa bingung karena mereka menyalurkan kredit komersialnya hanya 12%.
-
Fasilitas kredit kementrian koperasi untuk Trading house UMKM dibatalkan. Sebagian koperasi yang telah menerima fasilitas dana ditarik kembali ke kas Negara.
-
BPR, BMT, Koperasi Simpan Pinjam adalah kreditor bagi UMKM ternyata menerapkan beban bunga tinggi yang memberatkan. Dan adanya potongan-potongan lain, apapun alasannya yang mencapai kurang lebih 10% dari pinjaman menyebabkan UMKM tidak kompetitif.
-
Dana penyertaan atau kemitraan, misalnya melalui modal ventura, dengan system bagi hasil ternyata dalam praktek tidak berbagi resiko. Penyerta modal hanya mau berbagi keuntungan, tidak berbagi resiko.
-
Dana bergulir UMKM 135,6 M melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir masih terkendala dengan ketentuan tarif ditingkat menteri keuangan.
-
Melihat situasi perdagangan dunia saat ini (perdagangan global), dengan terjadinya resesi di Amerika,otomatis produk-produk Cina, India, dan Negara-negara lainnya akan menyerbu ke wilayah-wilayah lain yang juga menjadi andalan tujuan ekspor Indonesia. Bahkan diperkirakan produk asal negera-negara tersebut akan membanjiri negeri kita. Keadaan ini tentu sangat mengkhawatrikan.
Rekomendasi
Tiada waktu lagi, keadaan sudah mendesak-darurat. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sebagai lembaga yang diberi mandat oleh masyarakat untuk mengatur perekonomian serta mengupayakan kesejahteraan rakyat, harus segera bahu-membahu mengambil kebijakan yang tegas dan efektif demi menyelamatkan UMKM di DIY, demi lapangan kerja, demi kesejahteraan masyarakat, dan demi kemanusiaan.
-
Mendesak diagendakan pertemuan dengan Pemerintah Pusat (Menko Perekonomian, Meneg BUMN, Menteri Koperasi & UKM, Menteri Keuangan, BAPPENAS), dan BI agar segera dapat dikeluarkan kebijakan khusus penyelesaian kredit bermasalah UMKM DIY Pasca Gempa. Kebijakan khusus dapat berupa pembekuan pinjaman yang disertai dengan penghapusan denda dan bunga, pengurangan pokok, serta injeksi modal dengan skim khusus.
-
Terhadap BPR yang umumnya adalah lembaga pembiayaan lokal yang modalnya terbatas dan memperoleh dampak Gempa Bumi yang sama dengan UMKM di DIY, perlu diberikan perhatian khusus.
-
Sambil menunggu keluarnya kebijakan khusus, Pemerintah Daerah (Gubernur) perlu mengambil sikap yang efektif untuk mencegah penyitaan atau pelelangan asset-aset jaminan UMKM oleh Bank agar upaya penyelamatan UMKM sebagai stabilisator perekonomian masyarakat dapat berjalan dengan baik.
-
Secepatnya dilakukan upaya-upaya lokal yang efektif untuk meringankan beban persoalan UMKM yang memiliki permasalahan kredit dengan pihak perbankan.
-
Untuk mengatasi kesulitan permodalan bagi UMKM, Pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan dengan menempatkan dana sejumlah RP. 1,4 Triyun, dengan pola pinjaman khusus, dan kredit tersebut disebut Kredit Usaha Rakyat (KUR) Adapun Bank yang telah ditunjuk sebagai pelaksana adalah : Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank BUKOPIN, dan Bank Syariah Mandiri. Dalam penyalurannya, maka Pemerintah akan menjamin 70% dan Bank 30%. Didalam penyaluran kredit tersebut, terhadap UMKM yang layak usahanya tidak memerlukan jaminan tambahan, sedangkan bunga yang berlaku adalah 16% tahun. Untuk mengatasi permodalan UMKM Pasca Gempa Di Provinsi DIY disarankan agar Usaha Kredit Rakyat (KUR) diberlakukan secara khusus supaya dapat digunakan untuk mengatasi kesulitan Kredit UMKM di Provinsi DIY. Perlakuan khusus dapat menyangkut jaminan dan suku bunga yang akan diterapkan, mengingat sampai saat ini dalam praktek Bank Pelaksana masih meminta jaminan tambahan. Bunga 16 % tahun sangat tidak menguntungkan.
-
Dalam menyalurkan Kredit kepada nasabah UMKM, Bank telah menggunakan standard yang tidak dapat dimanfaatkan oleh UMKM, terutama UMKM korban gempa. Untuk mengatasi hal tersebut maka diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah (pusat maupun daerah).
-
Upaya pemulihan ekonomi antara subsektor ekonomi Mikro, Kecil, dan Menengah perlu dilakukan secara simultan, karena diantara ketiga subsektor ekonomi tersebut saling terkait dan bersinergi.


Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.